SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS
Deskripsi
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih
tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur
maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari
berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan
yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi,
serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada
umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya
pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak
menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang
benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum
maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar,
kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya
pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya
komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu
menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak
asasi pekerja.Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk
menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah
ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi
Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pencerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi.
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
- Peraturan-Peraturan terkait lainnya
TUJUAN:
Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan
yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan
OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai
Keselamatan dan Kesehatan kerja.
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai
berikut :
1. Pre Test
2. UU, Standar dan Aturan K3
3. UU Jasa Konstruksi
kaitan dgn K3 Konstruksi
4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
5. Pengetahuan
Dasar K3
6. Managemen dan Administrasi K37. K3 Pekerjaan Konstruksi
8. Manajemen Lingkungan
9. K3 Peralatan Konstruksi
10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
11. K3 Pesawat Angkat
12. K3 Perancah & Tangga
13. Sistem Pemadam Kebakaran
14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
15. Higiene Perusahaan dan Proyek
16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
19. Seminar
20. Evaluasi Akhir
INSTRUKTUR | Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Depnakertrans RI |
PESERTA | Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti
oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja
sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.Persyaratan Peserta :
|
METODH | Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, Post Test, and Evaluation Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut |