Deskripsi
Suatu
proyek konstruksi yang besar maka akan besar dan tinggi juga tingkat resiko
yang dihadapi, sehingga banyak hal yang perlu diperhatikan agar proyek tersebut
dapat berjalan lancar khususnya masalah hukum yang berkaitan dengan konstruksi.
Munculnya kasus hukum pada proyek konstruksi terjadi karena
adanya penyimpangan terhadap kontrak baik penyimpangan terhadap volume,
kualitas maupun waktu proyek. Kasus hukum ini dapat memberikan
dampak berupa sanksi hukum baik perdata maupun pidana. Agar semua pihak
yang terlibat dalam pengelolaan proyek konstruksi terhindar dari hal tersebut
maka perlu untuk mengetahui aspek hukum dan kasus serta pelanggaran yang
sering terjadi dalam proyek konstruksi. Hal ini juga didukung oleh UU No.18/99
tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa apabila terjadi ‘kegagalan
bangunan/konstruksi” maka semua pihak yang terlibat dapat diinvestigasi dan
dimintai pertanggungjawaban baik dari pihak owner, perencanan, pelaksana
maupun konsultan. Training ini akan mempelajari tentang aspek hukum dan
kasus kasus yang terjadi dalam pengelolaan proyek konstruksi. Berbagai contoh
kasus akan dibahas untuk mendapatkan ‘Lesson learn’ agar semua pihak yang
terlibat dalam pengelola proyek lebih berhati hati.
Tujuan
& Manfaat
Peserta
memahami tentang aspek hukum dalam pengelolaan proyek konstruksi dan
dapat merencanakan tindakan pencegahan agar tidak terjadi
pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan proyek konstruksi.
Materi Training
- Ruang lingkup dan aspek hukum proyek konstruksi (UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi)
- Apa yang menjadi problema hukum proyek konstruksi
- Kontrak kerjasama penyelenggaraan proyek konstrusksi
- Investigasi dan pengkajian dokumen kontrak
- Investigasi mutu hasil pekerjaan berdasarkan pengetesan mutu lapangan dan laboratorium
- Investigasi proses manajemen dan administrasi
- Proses Investigasi kegagalan proyek bangunan/konstruksi
- Pembuatan laporan hasil investigasi
- Analisis permasalahan/sengketa perdata dan administrasi (solusi serta tindak lanjutnya)
- Masalah tanah, status kepemilikan dan perizinan dalam proyek konstruksi
Peserta
- Pemimpin proyek, anggota dan tim proyek, calon-calon pemimpin/anggota tim proyek
- Pengawas proyek
- Departemen Teknik
- Individu/staff yang terlibat dalam pengelolaan proyek (Konstruksi maupun non-konstruksi)
Intruktur
Dr. Leli
Joko Suryono, SH., M.Hum