ASPEK HUKUM
EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT
DESKRIPSI
Eksekusi
terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh
pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa
terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh
nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang
melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi
dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah
(debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau
melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan
dan lain-lain.
Tujuan
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat
memahami secara komprehensif mengenai aspeh hukum eksekusi atas jaminan kredit
. Dan secara
khusustujuandariprogramini agar setiappesertadapat :
1. Memahami secara komprehensif tentang
langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak
nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah
dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
2. Memahami ruang lingkup permasalahan
eksekusi bidang perdata.
3. Memahami proses dan prosedur
eksekusi bidang perdata
4. Mengetahui perbedaan eksekusi riil
dengan eksekusi pembayaran uang
5. Memahami lelang eksekusi
6. Mengetahui eksekusi jaminan kredit
7. Mengetahui eksekusi putusan
perdamaian
8. Mengetahui proses penundaan eksekusi
9. Mengetahui eksekusi yang tidak dapat
dijalankan (noneksekutabel)
10. Mengetahui lembaga paksa badan
(Gijzeling).
Materi
1. Pengertian dan asas-asas eksekusi
2. Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
3. Eksekusdi riil
4. Eksekusi Pembayaran uang
5. Penjualan lelang (lelang eksekusi)
6. Eksekusi Jaminan Kredit
7. Eksekusi terlebih dahulu
8. Eksekusi serentak beberapa putusan
9. Eksekusi putusan perdamaian
10. Penundaan eksekusi
11. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
12. PUPN memiliki parate eksekusi
13. Beberapa masalah kasus eksekusi
14. Lembaga Paksa badan (Gijzeling)
Peserta
1.
Manajer/Assisten Manajer
2.
Legal Officer
3.
In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan).
4.
Annalis Kredit dan
5.
Karyawan Bank yang menangani kredit
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang Civil Procedure, International Civil Law,
Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur
pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait
dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian
Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.