ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT




ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT


DESKRIPSI
Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.

Tujuan
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai aspeh hukum eksekusi atas jaminan kredit . Dan secara khusustujuandariprogramini agar setiappesertadapat :
1.      Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
2.      Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
3.      Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
4.      Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
5.      Memahami lelang eksekusi
6.      Mengetahui eksekusi jaminan kredit
7.      Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
8.      Mengetahui proses penundaan eksekusi
9.      Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
10.  Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling).

Materi
1.    Pengertian dan asas-asas eksekusi
2.    Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
3.    Eksekusdi riil
4.    Eksekusi Pembayaran uang
5.    Penjualan lelang (lelang eksekusi)
6.    Eksekusi Jaminan Kredit
7.    Eksekusi terlebih dahulu
8.    Eksekusi serentak beberapa putusan
9.    Eksekusi putusan perdamaian
10. Penundaan eksekusi
11. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
12. PUPN memiliki parate eksekusi
13. Beberapa masalah kasus eksekusi
14. Lembaga Paksa badan (Gijzeling)

Peserta
1.    Manajer/Assisten Manajer
2.    Legal Officer
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit

Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.