ASPEK HUKUM PERTANAHAN
Deskripsi
Tanah
adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam
sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema
problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas,
telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen
diantara persoalan lainnya. Setelah
Indonesia merdeka, lahirlah Undang-Undang No.5 tahun 1960 UUPA yang mana UUPA
tersebut menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah nasional di Indonesia.
Lahirnya UUPA diharapkan dapat mengakhiri pluralisme perangkat hukum yang
mengatur dalam bidang pertanahan yang dalam penerapannya didasarkan pada hukum
adat masing-masing daerah. Tetapi untuk pertambangan belakangan ini kerap muncul
konflik tanah yang berakar dari masalah kepemilikan Tanah Ulayat. Hal tersebut
menimbulkan dan menunjuk adanya hak ulayat dalam masyarakat adat, yang
keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) masih dipermasalahkan dan
begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu sendiri.
Kegiatan
pertambangan yang kini banyak dilakukan perusahaan baik swasta atau pemerintah
kerap kali berbenturan dengan masalah penguasaan/pembebasan tanah. Bila dalam wilayah tertentu akan
dilakukan usaha pertambangan yang terpaksa menggunakan permukaan tanah, maka
harus dilakukan pembebasan tanah menurut Permendagri No. 15 Tahun 1975 atau
pengadaan tanah menurut Keppres No. 55 Tahun 1993, yaitu berupa pemberian ganti
rugi.
Oleh
sebab itu, agar tidak terjadi konflik dan benturan-benturan mesti dilakukan
dengan memerhatikan aturan tersebut serta prinsip-prinsip kepentingan umum (public
interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan
dibahas lebih jauh dalam workshop
ini.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
peserta tentang aspek-aspek hukum pertanahan di daerah/lahan pertambangan menyangkut
aturan-aturan serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan
dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan pengembalian hak-hak tanah pada wilayah
kuasa pertambangan serta penyelesaian sengketa yang terjadi.
Materi Pelatihan
1.
Pengaturan hukum pertanahan di Indonesia
2.
UU No. 11
Thn 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
3. Hak publik dan hak privat atas tanah
- Jenis-Jenis hak atas tanah
5. Pengadaan dan
pembebasan tanah
untuk pertambangan
6.
Hubungan hak-hak tanah dengan kuasa pertambangan
7.
Tanah ulayat dan masyarakat hukum adat (eksistensi dan penguasaan serta ijin pinjam pakai kawasan hutan terkait
pertambangan)
8.
Potensi
sengketa/ konflik tanah ulayat di area pertambangan
9. Pencabutan Hak Atas Tanah
- Larangan kepemilikan tanah absentee
Peserta
Manager Legal, Legal Officer,
Corporate Secretary
Instruktur
Dr. Leli Joko Suryono, SH. M.Hum