ASPEK HUKUM PERTANAHAN





ASPEK HUKUM PERTANAHAN

Deskripsi
Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainnya. Setelah Indonesia merdeka, lahirlah Undang-Undang No.5 tahun 1960 UUPA yang mana UUPA tersebut menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah nasional di Indonesia. Lahirnya UUPA diharapkan dapat mengakhiri pluralisme perangkat hukum yang mengatur dalam bidang pertanahan yang dalam penerapannya didasarkan pada hukum adat masing-masing daerah. Tetapi untuk pertambangan belakangan ini kerap muncul konflik tanah yang berakar dari masalah kepemilikan Tanah Ulayat. Hal tersebut menimbulkan dan menunjuk adanya hak ulayat dalam masyarakat adat, yang keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) masih dipermasalahkan dan begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu sendiri.
Kegiatan pertambangan yang kini banyak dilakukan perusahaan baik swasta atau pemerintah kerap kali berbenturan dengan masalah penguasaan/pembebasan tanah. Bila dalam wilayah tertentu akan dilakukan usaha pertambangan yang terpaksa menggunakan permukaan tanah, maka harus dilakukan pembebasan tanah menurut Permendagri No. 15 Tahun 1975 atau pengadaan tanah menurut Keppres No. 55 Tahun 1993, yaitu berupa pemberian ganti rugi.
Oleh sebab itu, agar tidak terjadi konflik dan benturan-benturan mesti dilakukan dengan memerhatikan aturan tersebut serta prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.

Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum pertanahan di daerah/lahan pertambangan menyangkut aturan-aturan serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan pengembalian hak-hak tanah pada wilayah kuasa pertambangan serta penyelesaian sengketa yang terjadi.

Materi Pelatihan
1.       Pengaturan hukum pertanahan di Indonesia
2.       UU No. 11 Thn 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
3.       Hak publik dan hak privat atas tanah
  1. Jenis-Jenis hak atas tanah
5.       Pengadaan dan pembebasan tanah untuk pertambangan
6.       Hubungan hak-hak tanah dengan kuasa pertambangan
7.       Tanah ulayat dan masyarakat hukum adat (eksistensi dan penguasaan serta ijin pinjam pakai kawasan hutan terkait pertambangan)
8.       Potensi sengketa/ konflik tanah ulayat di area pertambangan
9.       Pencabutan Hak Atas Tanah
  1. Larangan kepemilikan tanah absentee

Peserta
Manager Legal, Legal Officer, Corporate Secretary

Instruktur
Dr.  Leli Joko Suryono, SH. M.Hum