ASPEK HUKUM
PERIJINAN PEMERINTAHAN
Deskripsi
Keberlangsungan usaha dan keamanan dalam berusaha
merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi untuk mencapai tujuannya.
Karenanya, perusahaan dituntut untuk dapat melakukan pengamanan secara
sisematis agar tetap dapat mendukung terlaksananya kegiatan produksi secara
optimal.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanan sistem pengamanan adalah standarisasi infrastruktur sesuai dengan kondisi ancaman dan gangguan di tempat kerja. Desain infrastruktur yang sesuai dengan kondisi setempat merupakan prasyarat terciptanya keadaan tempat kerja yang aman.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanan sistem pengamanan adalah standarisasi infrastruktur sesuai dengan kondisi ancaman dan gangguan di tempat kerja. Desain infrastruktur yang sesuai dengan kondisi setempat merupakan prasyarat terciptanya keadaan tempat kerja yang aman.
Perbaikan pengelolaan keamanan tidak semata diarahkan
kepada pembinaan Satuan Pengamanan, namun juga pada edukasi manajemen non-security
terhadap pentingnya Sistem Manajemen Pengamanan, dokumentasi sistem dan
pelaksanaan kegiatan pengamanan, koordinasi dengan aparat keamanan, serta
menjaga relasi baik dengan warga masyarakat yang tinggal di sekitar
Tujuan
Pelatihan
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek
hukum menyangkut aturan-aturan seputar perijinan sebagaimana yang diatur dalam
ranah hukum Administrasi Negara Republik Indonesia
Materi
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2.
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU nomor 12 tahun
2011
·
UUD 1945
·
Tap MPR
·
Undang-Undang/Perpu
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Presiden
·
Peraturan Daerah
a.
Provinsi
b.
Kabupaten/Kota
3.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik
4.
Unsur-unsur dalam Perizinan
5.
Tujuan Perizinan
6.
Syarat sah Perizinan dan Kedinasan yang Berwenang
7.
Jenis-Jenis
Pelayanan Perizinan
8.
Pelayanan Publik dalam Konsep Good Governance
9.
Hambatan Sistem Perizinan
10.
Tindakan
Hukum Pemerintah
11.
Restrukturisasi dan Revitalisasi Perijinan
Peserta
Manager Legal, Legal Officer,
Corporate Secretary, atau personel di perusahaan yang terkait dengan aktifitas
perijinan dalam konteks usaha.
Instructor
Leli Joko Suryono, SH. M.Hum
Merupakan pakar hukum bisnis dan
perniagaan yang memiliki jam terbang tinggi sebagai associate consultant di
berbagai perusahaan.
(CV Attached)
Durasi 3 hari