ASPEK HUKUM PERIJINAN PEMERINTAHAN





ASPEK HUKUM PERIJINAN PEMERINTAHAN


Deskripsi
Keberlangsungan usaha dan keamanan dalam berusaha merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi untuk mencapai tujuannya. Karenanya, perusahaan dituntut untuk dapat melakukan pengamanan secara sisematis agar tetap dapat mendukung terlaksananya kegiatan produksi secara optimal.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanan sistem pengamanan adalah standarisasi infrastruktur sesuai dengan kondisi ancaman dan gangguan di tempat kerja. Desain infrastruktur yang sesuai dengan kondisi setempat merupakan prasyarat terciptanya keadaan tempat kerja yang aman.
Perbaikan pengelolaan keamanan tidak semata diarahkan kepada pembinaan Satuan Pengamanan, namun juga pada edukasi manajemen non-security terhadap pentingnya Sistem Manajemen Pengamanan, dokumentasi sistem dan pelaksanaan kegiatan pengamanan, koordinasi dengan aparat keamanan, serta menjaga relasi baik dengan warga masyarakat yang tinggal di sekitar

Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan seputar perijinan sebagaimana yang diatur dalam ranah hukum Administrasi Negara Republik Indonesia

Materi
1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2.       Peraturan Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011
·      UUD 1945
·      Tap MPR
·      Undang-Undang/Perpu
·      Peraturan Pemerintah
·      Peraturan Presiden
·      Peraturan Daerah
a.    Provinsi
b.    Kabupaten/Kota
3.       Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik
4.       Unsur-unsur dalam Perizinan
5.       Tujuan Perizinan
6.       Syarat sah Perizinan dan Kedinasan yang Berwenang
7.       Jenis-Jenis Pelayanan Perizinan
8.       Pelayanan Publik dalam Konsep Good Governance
9.       Hambatan Sistem Perizinan
10.   Tindakan Hukum Pemerintah
11.   Restrukturisasi dan Revitalisasi Perijinan

Peserta
Manager Legal, Legal Officer, Corporate Secretary, atau personel di perusahaan yang terkait dengan aktifitas perijinan dalam konteks usaha.

Instructor
Leli Joko Suryono, SH. M.Hum
Merupakan pakar hukum bisnis dan perniagaan yang memiliki jam terbang tinggi sebagai associate consultant di berbagai perusahaan.
(CV Attached)

Durasi 3 hari