TRAINING HUKUM INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN
Description
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mengatur sistem Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Diperkuat lagi dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Pada Januari 2006 lalu, pemerintah telah menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapus fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya, dimana terbagi ke dalam dua perbedaan yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.
OUTLINE
- Outsourcing
- Pengertian & Pemahaman Outsourcing
- Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
- Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
- Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
- Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk & Jenis
- Isi PK
- Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
- Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
- Assessment
- Konsep dan praktek Assessment
- Observasi perilaku
- Klasifikasi perilaku kedalam kompetensi
- Penilaian kompetensi berdasarkan observasi dalam assessment
- Proses pengambilan keputusan hasil assessment melalui assessor meeting forum
- Laporan hasil assessment center
- Feedback kepada peserta assessment center
- Pemutusan Hubungan Kerja (Phk)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Alasan PHK oleh Pengusaha & Pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Mekanisme Skorsing
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
PARTICIPANTS
Pelatihan ini dikhususkan bagi para HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
Instructor
Nurjihad, SH, M.HUM
Durasi
3 hari