HUKUM ACARA PERDATA



HUKUM ACARA PERDATA
Deskripsi
Hukum Acara Perdata merupakan hukum yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara. Dalam berkehidupan dan hubungan dengan sesama manusia di dalam masyarakat dan dalam melakukan kerjasama atau hubungan bisnis, tidak dapat dipungkiri terjadinya perselisihan yang berkaitan dengan pelanggaran hak atau tidak terpenuhinya suatu hak dan menimbulkan kerugian dari salah satu pihak. Oleh sebab itu dalam menangani sengketa/perselisihan yang berakibat timbulnya kerugian tersebut ke jalur hukum, maka diperlukan pemahaman mengenai hukum acara perdata. Dalam training ini peserta dapat memahami aturan dalam beracara, menyelesaikan perselisihan/perkara perdata dan mengetahui bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan dari pada putusannya.

Materi Training
1.      Overview Hukum Acara Perdata
2.      Sumber dan Asas Hukum Acara Perdata
3.      Pihak-pihak dalam Perkara Perdata
4.      Pemberian Kuasa (Lastgeving)
5.      Penyelesaian Perkara Perdata
6.      Syarat Mengajukan Tuntutan Hak dan Gugatan
7.      Upaya Menjamin Hak (Sita Jaminan)
8.      Pemeriksaan di Persidangan/ Persidangan Perdata
9.      Pembuktian
10.  Putusan Hakim (Vonnis)
11.  Upaya Hukum (Recht Middelen)
12.  Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)

Peserta
Pebisnis /business owner, LSM, Legal Staff, Lawyer dan mereka yang tertarik atau berkaitan dengan perkara perdata/ beracara secara perdata.

Instruktur

Dr. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum.