KETENTUAN
UMUM PERPAJAKAN INDONESIA
LATAR
BELAKANG
Dalam rangka memahami setiap perubahan dan perkembangan dalam Peraturan
Perpajakan diperlukan pengetahuan yang mendalam mengenai dasar peraturannya.Peraturan dan perundang-undangan
pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan
kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui
adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari
undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya
berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus
menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri
sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.
TUJUAN
PELATIHAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk:
1. Membekali peserta dengan Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007)
yang menjadi pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
2. Memberikan pemahaman serta kemampuan
kepada peserta untuk menerapkan pengenaan perpajakan pada Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai
KEY TOPICS
1.
Hal-hal
Pokok yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan
2.
Hal-hal
Pokok yang Mengalami Perubahan dalam UU KUP (UU No 28 Tahun 2007)
3.
Tax Updated
– KUP 2012/2013
4.
Obyek pajak Penghasilan
5.
Tarif Pph Ps 21,23,26,4(2)
6.
PPN Masukan & PPN Keluaran
7.
Tata cara pengkreditan Pajak Penghasilan &
PPN
8.
Tata cara pembayaran & Pelaporan SPT Masa
Perpajakan
9.
Pelaporan SPT Masa Tahunan
10.
Laporan Keuangan Fiskal
INSTRUCTOR
M. Ali Purwito M
· Managing Director 2P Tax Lawyer
& Consulting
· Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum pada
Pengadilan Pajak
· Penyusun dan Editor Buku-buku
Perpajakan
· Pengalaman lebih dari 25 tahun di
bidang perpajakan
PESERTA
- Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf
Personalia dan yang ingin memahami perpajakan (khususnya KUP) secara lebih
mendasar, up-to-date dan lengkap.