KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN INDONESIA



KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN INDONESIA


LATAR BELAKANG
Dalam rangka memahami setiap perubahan dan perkembangan dalam Peraturan Perpajakan diperlukan pengetahuan yang mendalam mengenai dasar peraturannya.Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak  itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.

TUJUAN PELATIHAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk:
1.      Membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007) yang menjadi pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
2.      Memberikan pemahaman serta kemampuan kepada peserta untuk menerapkan pengenaan perpajakan pada Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

KEY TOPICS
1.      Hal-hal Pokok yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan
2.      Hal-hal Pokok yang Mengalami Perubahan dalam UU KUP (UU No 28 Tahun 2007)
3.      Tax Updated – KUP 2012/2013
4.      Obyek pajak Penghasilan
5.      Tarif Pph Ps 21,23,26,4(2)
6.      PPN Masukan & PPN Keluaran
7.      Tata cara pengkreditan Pajak Penghasilan & PPN
8.      Tata cara pembayaran & Pelaporan SPT Masa Perpajakan
9.      Pelaporan SPT Masa Tahunan
10.  Laporan Keuangan Fiskal

INSTRUCTOR
M. Ali Purwito M
·    Managing Director 2P Tax Lawyer & Consulting
·    Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
·    Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
·    Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan

PESERTA
  • Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf Personalia dan yang ingin memahami perpajakan (khususnya KUP) secara lebih mendasar, up-to-date  dan lengkap.