KEWAJIBAN PEMENUHAN MODAL MINIMUM (Capital Adequacy Ratio/CAR)



KEWAJIBAN PEMENUHAN MODAL MINIMUM
(Capital Adequacy Ratio/CAR)

Deskripsi
Modal bank merupakan mesin penggerak kegiatan bank, dimana modal digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan guna menunjang kegiatan operasional bank. Selain itu juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas kegiatan usaha khususnya dalam penyediaan kredit.
Bank memiliki kewajiban menyediakan modal minimum sesuai profil risiko.  Berdasar perkembangan Kompleksitas usaha dan dan risiko Bank serta penerapan pengawasan berbasis risiko, maka Bank harus melakukan penilaian atas profil risiko yang dimiliki dan tingkat kecukupan modal untuk mengantisipasi potensi kerugian atas eksposur risiko tersebut serta tetap memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban pemenuhan modal minimum merupakan salah satu kriteria Bank Kinerja Baik (BKB) dengan memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum sesuai yang telah ditentukan.
Pemahaman cara dan prosedur dalam memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sangat penting untuk menjaga kelangsungan bank dalam menghadapi risiko yang erat kaitannya dengan peran bank sebagai lembaga kepercayaan yang menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Hal tersebut yang akan dibahas dan menjadi tujuan dalam pelatihan ini.

Materi Training
1.       Tinjaun dan Dasar Hukum (Peraturan BI NOMOR 14/ 18 /PBI/2012 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum)
2.       Konsekuensi Yuridis Apabila Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum tidak Terpenuhi
3.       Kesehatan Bank dan Kriteria Bank Kinerja Baik
4.       Kecukupan pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum” (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
5.       Komposisi Permodalan Bank di Indonesia (Modal Inti, Modal Pelengkap dan Modal Pelengkap Tambahan)
6.       Perhitungan Penyediaan Modal Minimum Paling Rendah Berdasar Peringkat Profil Resiko Pada Bank
7.       Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang digunakan dalam Perhitungan Modal Minimum (Klasifikasi dan Ketentuan yang Berlaku)
8.       Kewajiban Penyediaan Modal Minimum antara Bank dengan Perusahaan Anak(Perhitungan, Cara, Syarat dan Ketentuan yang berlaku)
9.       Tren ke depan / proyeksi Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum
10.   Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingkan modal bank
11.   Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)

Peserta
Pebisnis, Pendiri Perusahaan/Pemegang Saham, Direktur, Corporate Planners, Internal Auditors, Staff Manajemen Resiko dan mereka yang dipersiapkan untuk posisi di atas.


Instruktur

Tri Hendro,  SE, MBA.