KEWAJIBAN PEMENUHAN MODAL MINIMUM
(Capital
Adequacy Ratio/CAR)
Deskripsi
Modal
bank merupakan mesin penggerak kegiatan bank, dimana modal digunakan untuk
memenuhi segala kebutuhan guna menunjang kegiatan operasional bank. Selain itu
juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas kegiatan usaha khususnya dalam
penyediaan kredit.
Bank
memiliki kewajiban menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. Berdasar perkembangan Kompleksitas usaha dan dan
risiko Bank serta penerapan pengawasan berbasis risiko, maka Bank harus
melakukan penilaian atas profil risiko yang dimiliki dan tingkat kecukupan
modal untuk mengantisipasi potensi kerugian atas eksposur risiko tersebut serta
tetap memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pemenuhan modal minimum merupakan salah satu kriteria Bank Kinerja
Baik (BKB) dengan memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum sesuai yang
telah ditentukan.
Pemahaman
cara dan prosedur dalam memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sangat penting untuk menjaga kelangsungan
bank dalam menghadapi risiko yang erat kaitannya dengan peran bank sebagai
lembaga kepercayaan yang menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Hal tersebut
yang akan dibahas dan menjadi tujuan dalam pelatihan ini.
Materi
Training
1.
Tinjaun dan Dasar Hukum (Peraturan BI NOMOR 14/
18 /PBI/2012 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum)
2.
Konsekuensi Yuridis Apabila Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum tidak Terpenuhi
3.
Kesehatan Bank dan Kriteria Bank Kinerja Baik
4.
Kecukupan
pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum” (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
5.
Komposisi
Permodalan Bank di Indonesia (Modal Inti, Modal Pelengkap dan Modal Pelengkap
Tambahan)
6.
Perhitungan
Penyediaan Modal Minimum Paling Rendah Berdasar Peringkat Profil Resiko Pada
Bank
7.
Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang
digunakan dalam Perhitungan Modal Minimum (Klasifikasi dan Ketentuan yang
Berlaku)
8.
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum antara Bank dengan Perusahaan Anak(Perhitungan,
Cara, Syarat dan Ketentuan yang berlaku)
9.
Tren ke
depan / proyeksi Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum
10.
Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingkan modal bank
11.
Kemampuan
bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan)
Peserta
Pebisnis, Pendiri Perusahaan/Pemegang Saham, Direktur,
Corporate
Planners, Internal Auditors, Staff Manajemen Resiko dan mereka yang
dipersiapkan untuk posisi di atas.
Instruktur
Tri Hendro, SE, MBA.