AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA
DESKRIPSI
Dalam proses pengadaan barang dan jasa baik di
pemerintah maupun di sektor industri, tak dapat dipungkiri terdapat berbagai
potensi-potensi kecurangan yang berpeluang untuk dilakukan oleh oknum-oknum
yang terlibat di dalamnya. Bentuk yang paling sering dilakukan dan
terang-terangan mulai dari penyuapan dan pemberian feeuntuk memperlancar prosesnya, penggelembungan (markup) anggaran, dll.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengawasan
(atau due deligence) untuk menanggulangi munculnya “tanda-tanda bahaya”
yang diperkirakan akan berpotensi korupsi sangat diperlukan.Aspek penting yang
harus dipertimbangkan dalam menganalisis resiko kecurangan adalah menemukan dan
membedakan masalah yang menyebabkan terjadinya kecurangan, apakah disebabkan
sistem yang tidak efisiensi atau justru pelaksanaan sistemnya yang keliru.
Apabila keputusan yang dihasilkan kurang memuaskan, maka pendekatan analisis
berikutnya harus ditinjau dari sisi alasan penyebab kejadiannya, terutama jika
diduga ada aksi kejahatan.
Tak semua masalah efisiensi dapat dikaitkan dengan
korupsi, demikian pula sebaliknya. Disisi lain, hal yang terkadang terlihat
sebagai tindakan korupsi dapat disebabkan oleh sebuah kesalahan kecil atau
adanya kelemahan kapasitas pelaksananya. Meski upaya untuk pencegahan korupsi
masih lemah, namun mungkin kelak akan diperlukan dalam sebuah reformasi sistem.
Kegiatan pelatihan Audit pengadaanbarang/jasainibertujuanuntuk
1.
Memberikan
pemahaman bagi peserta mengenai pentingnya antisipasi kecurangan terhadap pelaksanaanpengadaanbarang/jasa
2.
Memahamitujuandanlingkup audit
ataspengadaanbarangdanjasa
3.
Memahamisertamampu melaksanakan
proses audit terhadappengadaanbarangdanjasa
4.
Meyakinkan
bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa telahdilakukanolehpelaksanapengadaanberdasarkankejujuran,
integritasdankebenaranuntukmentaatiprinsippengadaansesuaiketentuanyaituefisien,
efektif, terbukadanbersaing, transparan, adil/tidakdiskriminatif, danakuntabel
OUTLINE
1.
Konsep Dasar Audit Pengadaan
2.
Probity Audit: Integrity, Uprightness, Honesty
3.
Prinsip-prinsipPengadaanBarang/jasa: Perpres 54/2010
4.
Dasarhukumpelakasanaan
probity audit
5.
Tujuan dan Lingkup Audit
6.
Kewenangan danTanggungjawab Auditor
7.
Probity Plan
8.
Penetapan Biaya Audit
9.
Kriteria dan Kualifikasi Probity Auditor
·
Syarat Personal
·
Syarat Formal
10.
Tahap Pelaksanaan Probity Audit dan
Pelaksanaan Tender
11.
Post Audit, KebijakanPelaporanHasil
Probity Audit danTindakLanjutnya
WHO SHOULD ATTEND
Internal Auditor, FinanceProject Manager,
Purchasing, Logistic and Supply Chain, CEO, and whoever who wants to explore
the knowledge and experience about Procurement Fraud.
INSTRUCTOR
Surono, Ir, MBA
Leli Joko Suryono, SH, M.Hum