AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA




AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA

DESKRIPSI
Dalam proses pengadaan barang dan jasa baik di pemerintah maupun di sektor industri, tak dapat dipungkiri terdapat berbagai potensi-potensi kecurangan yang berpeluang untuk dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Bentuk yang paling sering dilakukan dan terang-terangan mulai dari penyuapan dan pemberian feeuntuk memperlancar prosesnya, penggelembungan (markup) anggaran, dll.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengawasan (atau due deligence) untuk menanggulangi munculnya “tanda-tanda bahaya” yang diperkirakan akan berpotensi korupsi sangat diperlukan.Aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam menganalisis resiko kecurangan adalah menemukan dan membedakan masalah yang menyebabkan terjadinya kecurangan, apakah disebabkan sistem yang tidak efisiensi atau justru pelaksanaan sistemnya yang keliru. Apabila keputusan yang dihasilkan kurang memuaskan, maka pendekatan analisis berikutnya harus ditinjau dari sisi alasan penyebab kejadiannya, terutama jika diduga ada aksi kejahatan.
Tak semua masalah efisiensi dapat dikaitkan dengan korupsi, demikian pula sebaliknya. Disisi lain, hal yang terkadang terlihat sebagai tindakan korupsi dapat disebabkan oleh sebuah kesalahan kecil atau adanya kelemahan kapasitas pelaksananya. Meski upaya untuk pencegahan korupsi masih lemah, namun mungkin kelak akan diperlukan dalam sebuah reformasi sistem.

TUJUAN
Kegiatan pelatihan Audit pengadaanbarang/jasainibertujuanuntuk
1.       Memberikan pemahaman bagi peserta mengenai pentingnya antisipasi kecurangan terhadap pelaksanaanpengadaanbarang/jasa
2.       Memahamitujuandanlingkup audit ataspengadaanbarangdanjasa
3.       Memahamisertamampu melaksanakan proses audit terhadappengadaanbarangdanjasa
4.       Meyakinkan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa telahdilakukanolehpelaksanapengadaanberdasarkankejujuran, integritasdankebenaranuntukmentaatiprinsippengadaansesuaiketentuanyaituefisien, efektif, terbukadanbersaing, transparan, adil/tidakdiskriminatif, danakuntabel

OUTLINE
1.       Konsep Dasar Audit Pengadaan
2.       Probity Audit: Integrity, Uprightness, Honesty
3.       Prinsip-prinsipPengadaanBarang/jasa: Perpres 54/2010
4.       Dasarhukumpelakasanaan probity audit
5.       Tujuan dan Lingkup Audit
6.       Kewenangan danTanggungjawab Auditor
7.       Probity Plan
8.       Penetapan Biaya Audit
9.       Kriteria dan Kualifikasi Probity Auditor
·      Syarat Personal
·      Syarat Formal
10.   Tahap Pelaksanaan Probity Audit dan Pelaksanaan Tender
11.   Post Audit, KebijakanPelaporanHasil Probity Audit danTindakLanjutnya



WHO SHOULD ATTEND
Internal Auditor, FinanceProject Manager, Purchasing, Logistic and Supply Chain, CEO, and whoever who wants to explore the knowledge and experience about Procurement Fraud.

INSTRUCTOR
Surono, Ir, MBA
Leli Joko Suryono, SH, M.Hum