HUKUM ACARA
PERDATA
Deskripsi
Hukum Acara
Perdata merupakan hukum yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya
mengenai hukum beracara. Dalam berkehidupan dan hubungan dengan sesama manusia
di dalam masyarakat dan dalam melakukan kerjasama atau hubungan bisnis, tidak
dapat dipungkiri terjadinya perselisihan yang berkaitan dengan pelanggaran hak
atau tidak terpenuhinya suatu hak dan menimbulkan kerugian dari salah satu
pihak. Oleh sebab itu dalam menangani sengketa/perselisihan yang berakibat
timbulnya kerugian tersebut ke jalur hukum, maka diperlukan pemahaman mengenai
hukum acara perdata. Dalam training ini peserta dapat memahami aturan dalam
beracara, menyelesaikan perselisihan/perkara perdata dan mengetahui bagaimana
caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan dari
pada putusannya.
Materi Training
1. Overview
Hukum Acara Perdata
2. Sumber dan
Asas Hukum Acara Perdata
3. Pihak-pihak
dalam Perkara Perdata
4. Pemberian
Kuasa (Lastgeving)
5. Penyelesaian
Perkara Perdata
6. Syarat Mengajukan Tuntutan Hak dan Gugatan
7. Upaya
Menjamin Hak (Sita Jaminan)
8. Pemeriksaan
di Persidangan/ Persidangan Perdata
9. Pembuktian
10. Putusan
Hakim (Vonnis)
11. Upaya Hukum
(Recht Middelen)
12. Pelaksanaan
Putusan Hakim (Eksekusi)
Peserta
Pebisnis /business
owner, LSM, Legal Staff, Lawyer dan mereka yang tertarik atau berkaitan dengan
perkara perdata/ beracara secara perdata.
Instruktur
Dr. Leli
Joko Suryono, S.H., M.Hum.