HUKUM
PERUSAHAAN
Deskripsi
Peraturan
hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha yakni hukum
perusahaan. Perusahaan adalah Kegiatan yang dilakukan secara
terang-terangan, terus menerus dalam kedudukan tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan. Oleh sebab itu untuk melakukan
kegiatan itu diperlukan suatu wadah yang dinamakan dengan badan usaha (business
organization). Pada prinsipnya badan usaha dapat berbentuk Badan Usaha Tidak
Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum (korporasi).
Korporasi
adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan
kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam
hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan
penyelenggaraan perusahaan. Saat ini
sudah tidak asing lagi bahwa negara ikut andil dalam pendirian atau penanaman
modal perusahaan berupa penyertaan saham negara kepada suatu perusahaan,
sehingga banyak dijumpai perusahaan BUMN dan perusahaan plat merah di Indonesia,
oleh karenanya diperlukan pengetahuan yang baik tentang pengaturan perusahaan
BUMN tersebut.
Begitu
halnya dengan perusahaan berbadan hukum, dengan diberlakukannya undang-undang
terbaru (UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT) maka kebutuhan perusahaan untuk mendalami secara lebih intens seputar
UU tersebut menjadi sangat beralasan. Melalui UU
No. 40 Tahun 2007 telah dilakukan pengembangan pengaturan mengenai hukum
perusahaan, terutama pengaturan mengenai perseroran terbatas, baik berupa
penambahan ketentuan baru, perbaikan dan penyempurnaan, maupun mempertahankan
ketentuan lama yang dianggap masih relevan. Dengan training ini peserta akan
mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum perusahaan, berbagai macam
dan bentuk perusahaan dengan segala aspek hukum yang berlaku.
Materi
Training:
1.
Kedudukan hukum perusahaan dalam sistem hukum di Indonesia
2.
Pengaturan dasar hukum perusahaan
3.
Syarat-syarat
pendirian perusahaan dan sumber hukum perusahaan
4.
Ciri khas
dari perusahaan dan badan usaha
5.
Bentuk- bentuk
badan usaha dengan segala aspek dan konsekuensi hukum di dalamnya
a.
Perusahaan
Perseorangan
b.
Badan Usaha
yang Berbentuk Persekutuan
§ Persekutuan Perdata (Burgerlijk Maatschap, Partnership),Ps 1618 -1652 KUHPerdata
§ Persekutuan dengan Firma (Firm), Ps 15-35 KUHD
§ Persekutuan Komanditer (Limited Partnership), Ps 19-21 KUHD.
c.
Badan Usaha
Berbadan Hukum (Korporasi) - UU No.40 Tahun 2007 ttg PT jo UU No.8 Thn 1995 ttg
PM.
§ Perseroan Terbatas (PT)
§ Perusahaan Perseroan (Persero)
§ Koperasi
§ Perusahaan Umum (Perum); dan
§ Perusahaan Daerah
6.
Hubungan
Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer
7.
Konsekuensi perbuatan hukum sebelum Perseroan berbadan hukum
8.
Ciri-ciri
dan syarat-syarat materiil badan hukum (Syarat Substantif sebagai Badan Hukum)
9.
Korporasi
berdasarkan kepemilikannya (state corporation dan private corporation)
10.
Penyertaan
langsung dan Konsep kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk badan
hukum (PT, Persero atau BUMD)- UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
11.
Korporasi
berdasarkan cakupan kepemilikannya (Korporasi terbuka dan tertutup) dan
jaringan usaha yang dikembangkan (local & transnasional)
12.
Organ BUMN (Persero & Perum) dan Organ-organ PT lainnya
(Perbedaannya, batasan tugas, tanggungjawab, hak, kewajiban dan kewenangan)
13.
Merger,
Konsolidasi, Akuisisi
14.
Pembubaran dan likuidasi
Peserta
·
Stakeholder dan Pemegang Saham Perusahaan
·
Direksi dan Komisaris
·
Pengusaha
·
Lawyer & Corporate Lawyer
Koordinator
Dr. Leli
Joko Suryono, SH. M.Hum
Merupakan
pakar hukum bisnis dan perniagaan yang memiliki jam terbang tinggi sebagai
associate consultant di berbagai perusahaan.