Hukum Perusahaan



HUKUM PERUSAHAAN
Deskripsi
Peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha yakni hukum perusahaan. Perusahaan adalah Kegiatan yang dilakukan secara terang-terangan, terus menerus dalam kedudukan tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu untuk melakukan kegiatan itu diperlukan suatu wadah yang dinamakan dengan badan usaha (business organization). Pada prinsipnya badan usaha dapat berbentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum (korporasi).
Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum  dan penyelenggaraan perusahaan.  Saat ini sudah tidak asing lagi bahwa negara ikut andil dalam pendirian atau penanaman modal perusahaan berupa penyertaan saham negara kepada suatu perusahaan, sehingga banyak dijumpai perusahaan BUMN dan perusahaan plat merah di Indonesia, oleh karenanya diperlukan pengetahuan yang baik tentang pengaturan perusahaan BUMN tersebut.
Begitu halnya dengan perusahaan berbadan hukum, dengan diberlakukannya undang-undang terbaru (UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT) maka kebutuhan perusahaan untuk mendalami secara lebih intens seputar UU tersebut menjadi sangat beralasan. Melalui UU No. 40 Tahun 2007 telah dilakukan pengembangan pengaturan mengenai hukum perusahaan, terutama pengaturan mengenai perseroran terbatas, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan dan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dianggap masih relevan. Dengan training ini peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum perusahaan, berbagai macam dan bentuk perusahaan dengan segala aspek hukum yang berlaku.

Materi Training:
1.       Kedudukan hukum perusahaan dalam sistem hukum di Indonesia
2.       Pengaturan dasar hukum perusahaan
3.       Syarat-syarat pendirian perusahaan dan sumber hukum perusahaan
4.       Ciri khas dari perusahaan dan badan usaha
5.       Bentuk- bentuk badan usaha dengan segala aspek dan konsekuensi hukum di dalamnya
a.       Perusahaan Perseorangan
b.       Badan Usaha yang Berbentuk Persekutuan
§  Persekutuan Perdata (Burgerlijk Maatschap, Partnership),Ps 1618 -1652 KUHPerdata
§  Persekutuan dengan Firma (Firm), Ps 15-35 KUHD
§  Persekutuan Komanditer (Limited Partnership), Ps 19-21 KUHD.
c.       Badan Usaha Berbadan Hukum (Korporasi) - UU No.40 Tahun 2007 ttg PT jo UU No.8 Thn 1995 ttg PM.
§  Perseroan Terbatas (PT)
§  Perusahaan Perseroan (Persero)
§  Koperasi
§  Perusahaan Umum (Perum); dan
§  Perusahaan Daerah
6.       Hubungan Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer
7.       Konsekuensi perbuatan hukum sebelum Perseroan berbadan hukum
8.       Ciri-ciri dan syarat-syarat materiil badan hukum (Syarat Substantif sebagai Badan Hukum)
9.       Korporasi berdasarkan kepemilikannya (state corporation dan private corporation)
10.   Penyertaan langsung dan Konsep kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk badan hukum (PT, Persero atau BUMD)- UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
11.   Korporasi berdasarkan cakupan kepemilikannya (Korporasi terbuka dan tertutup) dan jaringan usaha yang dikembangkan (local & transnasional)
12.   Organ BUMN (Persero & Perum) dan Organ-organ  PT  lainnya (Perbedaannya, batasan tugas, tanggungjawab, hak, kewajiban dan kewenangan)
13.   Merger, Konsolidasi, Akuisisi
14.   Pembubaran dan likuidasi

Peserta
·      Stakeholder dan Pemegang Saham Perusahaan
·      Direksi dan Komisaris
·      Pengusaha
·      Lawyer & Corporate Lawyer

Koordinator
Dr. Leli Joko Suryono, SH. M.Hum

Merupakan pakar hukum bisnis dan perniagaan yang memiliki jam terbang tinggi sebagai associate consultant di berbagai perusahaan.