HUKUM
KONSTRUKSI DAN KONTRAK KONSTRUKSI
Deskripsi
Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia
mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada
waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap
I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang
dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku.
Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41)
yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan
inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di
Indonesia, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta/BUMN.
Selain itu, seiring dengan arus globalisasi, terbuka
pulalah peluang bagi Indonesia untuk ikut terlibat dalam tender proyek-proyek
konstruksi Internasional. Oleh karenanya para pelaku usaha jasa konstruksi juga
harus memahami dan menggunakan standar/sistem kontrak konstruksi internasional
seperti AIA, FIDIC, JCT, SIA, dan sebagainya beserta format, istilah, dan
perbandingannya dengan sistem kontrak yang berlaku di Indonesia.
Para pelaku usaha konstruksi juga perlu mengetahui
cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya
sengketa di kemudian hari. Pada pelatihan Hukum Konstruksi ini berusaha
mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat
dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak
hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.
Materi Pelatihan :
1.
Pengantar Hukum Konstruksi di
Indonesia
§
Pengertian hukum menurut pendapat
beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
§
Pengertian Hukum Konstruksi secara
garis besar.
2.
Tinjauan Hukum Konstruksi di
Indonesia
§
Syarat-Syarat Umum (AV) 41.
§
Undang-Undang No. 18/1999 tentang
Jasa Konstruksi.
§
Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3.
Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
§
Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi
dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan
pembagian tugas.
§
Pengertian yang sudah terlanjur
keliru sehingga berakhir dengan sengketa.
§
Cara menghindari terjadinya
perselisihan.
§
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan
dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.
4.
Teknik Penyusunan Kontrak Konstruksi
dan Segala Aspek Hukum yang Perlu diperhatikan
5.
Teknik & Strategi Negosiasi
Kontrak Konstruksi
§
Teknik dan strategi dalam
perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.
§
Kiat-kiat dan teknik untuk
memenangkan perundingan.
§
Hal-hal yang harus dihindari dalam
perundingan.
6.
Aspek Keuangan & Perbankan Dalam
Kontrak konstruksi
§
Nilai kontrak dan cara
pembayarannya.
§
Jenis jaminan beserta seluruh
konsekwensi hukumnya.
§
Perbedaan dari jaminan yang bersifat
mutlak dan jaminan yang bersifat moral.
7.
Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Konstruksi
§
Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
§
Cara pemungutan serta konsekwensi
atas kelalaian kewajiban pajak.
8.
Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat
memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
§
Arti klaim sesungguhnya
§
Peluang, teknik dan kiat
memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa..
§
Penyelesaian terhadap sengketa yang
timbul.
9.
Proses Penyelesaian Sengketa
Konstruksi Melalui Arbitrase
§
Syarat agar suatu sengketa
konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
§
Persiapan permohonan, cara
penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara
menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
§
Peran konsultan Hukum dalam Kontrak
Konstruksi dan Arbitrase
Peserta
Bagian Legal
dan pihak yang menangani masalah kontrak konstruksi
Instruktur
Dr. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum &
Tim