Home » » TRAINING STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

TRAINING STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

TRAINING STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

training aspek hukum

Abstaksi

Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa hukum di luar proses Pengadilan, Hal ini bukan sesuatu yang baru dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Tetapi di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian, karena itu jarang terdengar. Berbeda dengan sekarang, arbitrase merupakan pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses Pengadilan. Meningkatnya peranan arbitrase bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga baik nasional maupun internasional dan kalangan pebisnis memilih arbitrase karena penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, langsung final dan mengikat, serta bersifat rahasia.

Oleh sebab itu pemahaman arbitrase menjadi suatu hal yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama, begitu halnya dengan sengketa dalam arbitrase harus diperiksa oleh orang-orang yang ahli mengenai masalah-masalah yang disengketakan agar tercapainya tujuan dari arbitrase sendiri.

Materi Training

  1. Teori dan Tinjauan Peraturan Perundang-undangan tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Perbandingan Arbitrase dengan Bentuk Lain Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Mediasi, Negosiasi) dan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan (Ligitasi)
  3. Bentuk-bentuk Arbitrase: Kriteria dan Karakteristiknya
  4. Obyek Pemeriksaan dan Sengketa yang tidak dapat diselesaikan Melalui Arbitrase
  5. Perjanjian Arbitrase (Jenis Perjanjian Arbitrase dan Sifat Hukum Klausula Arbitrase)
  6. Penunjukan dan pengangkatan Arbiter
  7. Syarat-syarat, Tugas dan Kewajiban serta larangan menjadi arbiter
  8. Kemandirian dan Ketidakberpihakan Arbiter
  9. Penolakan Arbiter yang telah diajukan oleh pihak lain (Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar)
  10. Proses dan Mekanisme Arbitrase
    1. Inisiatif Memulai Arbitase
    2. Jawaban dan Tuntutan Balik
    3. Memilih Arbiter, Tempat Arbitrase, Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
    4. Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase serta Bahasa dalam Proses Pemeriksaan
    5. Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
    6. Keterlibatan Pengadilan
  11. Putusan Arbitrase
    1. Bentuk, Isi dan Sifat Hukum
    2. Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase
    3. Pro Kontra Terhadap Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
  12. Pembatalan Putusan Arbitrase serta Perbedaan dengan Penolakan Putusan Arbitrase
  13. Pelaksanaan/Eksekusi Putusan Arbitrase
    1. Ditinjau dari segi Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
    2. Persyaratan dan Prosedur

 

Peserta Pelatihan

Pelaku Bisnis, Arbiter,Konsultan Hukum, lawyer & corporate lawyer.

Instruktur

Ery Arifudin, SH., MH.