K3 Perkebunan Kelapa Sawit



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT


Deskripsi
Pembangunan sektorkehutananselainbertumpupadapengelolaansumberdayaalam yang lestarijugapeningkatanmanfaatsebesar-besarnyabagimasyarakatsekitarhutandansumberdayamanusia yang terlibatdalampengelolaanhutan.Pengelolaanhutantidakterlepasdaripenerapanteknologidanketerlibatansumberdayamanusia.Penerapanteknologidalampengelolaanhutantercermindaripenggunaanalat-alatberatdalamkegiatanpemanenankayu.Penyerapantenagakerja yang relatifbanyakmenuntutperhatian yang lebihtinggiterhadapkeberadaanpekerjahutan.

Kegiatanpemanenankayumerupakansuatukegiatan yang dapatdikategorikanberat Hal initerlihatdariproduk yang ditanganiberupa log (kayubulat) dengan volume besardanberat. Penanganan log tersebutmemerlukandukunganalat-alatberat yang menuntutkeahliankhususdalampengoperasiannya. Selainitukondisialamdengantopografiberatsertasulitnyakondisilapanganakanmenambahberatnyapekerjaanpemanenankayu. Hal tersebutsemakinakrabdengananggapanbahwabekerja di bidangkehutananadalahberbahayadanmengandungpotensiresiko yang tinggi.
.
Olehkarenaitu, usaha-usaha kesehatanpun harus dilakukan danharus disesuaikan dengan sifatdankarakterlingkunganmasyarakatsekitar, dalam arti menyelenggarakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Usaha-usaha ini meliputi bidang preventif dan kuratif baik mengenai penyakit umum, kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Untuk mencegah penyakit-penyakit akibat kerja harus diambil cara-cara pencegahan yang disesuaikan dengan jenis-jenis bahaya menurut pekerjaannya. Atas dasar itulah disusun program pencegahan yang sebaik-baiknya.
Semangat menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi perhatian utamapadaperusahaan pengelolaanhutanindustri di Indonesia. Sebagai upaya mematuhi regulasi yang diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Masalah  ini pun telah diatur dalam prinsip dan kriteria ISPO maupun RSPO.
Meski demikian, beberapa perusahaan kurang  serius menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya karena terhambat mahalnya produk alat pelindung diri. Paling utama, keselamatan kerja belum menjadi budaya utuh  dalam kegiatan di areal hutan. Kondisi inilah yang membuat kecelakaan dan insiden kerja masih terjadi.  Upaya menciptakan zero injury dan zero accident sudah diterapkan perusahaan kelapa sawit, lewat serangkaian kebijakan.
Inovasi perusahaan menciptakan kondisi K3 sangatlah dibutuhkan guna mengantisipasi timbulnya insiden yang terjadi. Sebab, harus disadari kecelakaan yang terjadi di areal hutan dan pabrik akan menciptakan dampak negatif kepada perusahaan.

TUJUAN
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat
·         Memahami model manajemen K3 pada kegiatan pengusahaan hutan produksi
·         Mengetahui proses kerja dan bahaya potensi pada pekerjaan lapangan diHutanIndustri
·         Mengetahui peranan kesehatan kerja pada industri perkebunan dankehutanan
·         Mengetahui peralatan kerja serta APD yang harus dikenakan saat melaksanan pekerjaan di lapangan
·         Mampu menyusun Panduan Kesehatan Kerja

OUTLINE
1.       Pengantar K3 PengusahaanHutanIndustri
2.       SistemManajemen K3
3.       Proses Kerja Pada HutanIndustri
·       Persiapan Lahan / Wilayah Hutan
·       Pembukaan Lahan
·       Pembibitan&Penanaman
·       Pemeliharaan Tanaman
·       PemanenanKayu
·       Pengangkutankayu
·       Penimbunan Kayu
4.       Kondisi Lapangan dalam hal Penanganan K3
5.       Faktor-faktor Kunci bagi Keberhasilan Manajemen K3
6.       Penilaian Bahaya dan Risiko PekerjaanpadaPengusahaanHutanIndustri
7.       Pemeriksaan Kesehatan Berdasarkan Bahaya dan risiko
8.       Tanggap Gawat Darurat Medik
9.       Penetapan Penyakit Akibat Kerja
10.   Penyusunan Rekam Medis dan Pelaporan
11.   Program Promosi Kesehatan

PARTICIPANTS
Pelatihan ini ditujukan bagi para petugas pelaksana danpengawaspadapekerjaan yang terkaitdenganPengusahaanHutanIndustri.

INSTRUKTUR
NurTjahyaWilasa, S.Hut.
MerupakanstafAhliSpesialisasi K3 bidangKehutanan yang bernaung di bawahDepartemenKehutanansebagaipengajarberbagaibidangpelatihansertifikasi di PusdiklatKehutanansejaktahun 2006.

DURASI
4 hari